Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
MAHMUD, SP., M.PW
NIP. 19781121 200502 1 002
Badan Keuangan Daerah merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan tipelogi A.
Transparansi keuangan telah menjadi kebutuhan warga dan telah mendapat perhatian Pemerintah Indonesia. Sejak ditetapkannya Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU17/2003),Indonesia secara formal telah berkomitmen untuk mengelola keuangan yang mengadopsi pilar-pilar utama tata pemerintahan yang baik (good governance), yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan kepatuhan. Pilar-pilar ini menjadi azas dalam semua peraturan pelaksanaan UU17/2003.
Layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat terkait dengan keuangan daerah. Sampaikan laporan Anda langsung kepada kami sebagai instansi pemerintah berwenang yang mengelolah keuangan daerah. Hanya pengaduan dengan cara penyampaian yang baik dan benar yang akan diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diberi tanggapan.
Jl. Poros Langara - Lampeapi Kab. Konawe Kepulauan Prov. Sulawesi Tenggara 93393
bkd@konkepkab.go.id
-
© Badan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan. All Rights Reserved. 2026